PT.
ALAMI
INDONESIA
PT.ALAMI INDONESIA merupakan
perusahaan yang bergerak di
bidang kesehatan yaitu memproduksi obat herbal berupa sediaan kapsul dan minyak. Adapun visi dan misinya sebagai berikut :
Visi :
-
Menjadi produsen Obat Herbal terdepan
di indonesia.
Misi :
- Mengembangkan produk obat herbal yang berkualitas,
terstandar, dan terjangkau
oleh masyarakat dan menjadikan obat herbal sebagai pilihan cerdas
untuk pengobatan yang lebih aman saat
ini.
1. KOMODITAS
- Minyak
Bahan baku minyak habassauda yang
diperoleh dari pemasok :
- PT. DAUN MAS
- PT.
JAYATAMA SELARAS
Adapun list bahan baku minyak untuk produk-produk
kapsul PT. ALAMI INDONESIA baik
untuk penelitian, pengembangan ataupun produk yang telah mendapat izin untuk
diedarkan.
2.
Sumber Bahan Kemas
Didalam
melakukan pengemasan, PT. ALAMI
INDONESIA menggunakan komponen sebagai berikut:
1.
Kapsul
Cangkang
kapsul yang di gunakan oleh PT. ALAMI INDONESIA
di
dalam proses produksi adalah kapsul yang dibuat dari gelatin sapi yang telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI dengan ukuran kapsul “ 0 ”, adapun perusahaan
yang menjadi pemasok kapsul adalah PT. CAPSULINDO
2.
Botol
Untuk mengemas
produk, PT. ALAMI INDONESIA menggunakan
tiga jenis botol:
a.
Botol Metamocil
warna putih susu
Jenis
botol ini digunakan untuk mengemas obat herbal berupa kapsul minyak yang berisi 50 kapsul.
b.
Botol Vitacare
Jenis
botol ini digunakan untuk mengemas obat herbal berupa kapsul.
Adapun
perusahaan yang memasok kebutuhan botol di PT.
ALAMI INDONESIA adalah
PT. JAYATAMA SELARAS.
3.
Silica
Jenis
silika yang digunakan yaitu silica gel dalam bentuk sachet yang diperoleh dari
PT. Brataco.
4.
Label
Jenis
label yang digunakan yaitu stiker cromo glossy
5.
Plastik
sealing
Jenis
plastik sealing yang digunakan yaitu plastik dengan ukuran 25 T.
6.
Box
Jenis
box yang digunakan untuk mengemas produk PT.
ALAMI INDONESIA yaitu Hard carton 300.
3.
PENANGANAN
QUALITY CONTROL PERUSAHAAN
PRINSIP
Pengawasan Mutu merupakan bagian yang essensial dari Cara
Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik untuk memberikan kepastian bahwa produk
secara konsisten mempunyai mutu yang sesuai dengan tujuan pemakaiannya.
Keterlibatan dan komitmen semua pihak yang berkepentingan pada semua tahap yang
merupakan keharusan untuk mencapai sasaran mutu mulai dari awal pembuatan
sampai kepada distribusi produk jadi.
Ruang lingkup Pengawasan Mutu mencakup
pengambilan sampel, spesifikasi dan pengujian serta organisasi, dokumentasi dan
prosedur pelulusan yang memastikan bahwa pengujian yang diperlukan dan relevan
dilakukan, dan bahwa bahan-bahan yang tidak diluluskan untuk digunakan, atau
produk jadi diluluskan untuk dijual atau didistribusikan, sampai kualitasnya
dinilai memenuhi syarat.
Pengawasan Mutu tidak terbatas pada
kegiatan labolatorium, tapi juga harus terlibat dalam semua keputusan yang
terkait dengan mutu produk. Independensi Pengawasan Mutu dari Produksi adalah
fundamental sehingga Pengawasan Mutu dapat melakukan kegiatan yang benar.
Bagian Pengawasan Mutu secara
keseluruhan memiliki tugas lain, seperti membuat, memvalidasi dan menerapkan
semua prosedur Pengawasan Mutu, menyimpan sampel rujukan bahan dan produk,
memastikan pelabelan yang benar pada wadah bahan dan produk, memastikan
pemantaunan stabilitas produk, berpartisipasi dalam investigasi keluhan yang
berkaitan dengan kualitas produk,dll. Semua kegiatan ini hendaklah dilakukan
sesuai dengan prosedur tertulis dan, jika diperlukan, dicatat.
Pengambilan sample hendaklah dilakukan
sesuai dengan prosedur yang disetujui tertulis yang menjelaskan :
Ø
Metode pengambilan sample;
Ø Peralatan
yang harus digunakan;
Ø Jumlah
sample yang harus diambil;
Ø Instruksi
setiap sub-divisi yang dibutuhkan sampel;
Ø Jenis
dan kondisi wadah sampel yang harus digunakan;
Ø Identifikasi
kontainer sampel;
Ø Tindakan
pencegahan khusus yang harus dilakukan, khusus yang berkaitan dengan
pengambilan sampel beracun;
Ø Kondisi
penyimpanan;
Ø Petunjuk
untuk membersihkan;dan
Ø
Penyimpanan peralatan pengambilan
sampel.
Pengujian yang dilakukan
hendaklah dicatat dan mencakup sekurang-kurangnya data berikut :
a)
Nama bahan atau produk, dan bentuk
sediaan jika ada;
b)
Nomor bets, produsen dan/atau pemasok
jika ada;
c)
Referensi ke spesifikasi yang relevan
dan prosedur pengujian;
d)
Hasil uji, termasuk observasi dan
kalkulasi dan referensi ke sertifikat analisis;
e)
Tanggal pengujian;
f)
Paraf analisis yang melakukan pengujian;
g)
Paraf orang yang melakukan dan
kalkulasi, jika ada;
h)
Pernyataan yang jelas tentang pelulusan
atau penolakan atau status lain, tanggal dan tanda tangan dari personil
penanggung jawab.
4.
PENANGANAN LIMBAH PERUSAHAAN
Limbah dari perusahaan ini
adalah berupa kardus-kardus bekas tempat bahan baku atau bahan kemas yang telah
dipesan, selain itu limbah juga berasal dari proses produksi yaitu berupa
botol-botol, label atau box produk, plastik-plastik segel yang reject.
Penanganan limbahnya dengan cara dibakar untuk limbah yang tidak bisa didaur ulang dan untuk yang bisa didaur ulang misalnya pada kardus-kardus atau botol plastik akan dikumpulkan yang kemudian akan dijual kepada pengepul-pengepul yang biasanya datang. Sedangkan untuk limbah bahan baku seperti serbuk,cara penanganan limbahnya yaitu dengan dicampur air kemudian disiramkan ke tanah sebagai pupuk karena serbuk-serbuk yang digunakan tidak berbahaya dan berasal dari sarian tumbuhan.
Penanganan limbahnya dengan cara dibakar untuk limbah yang tidak bisa didaur ulang dan untuk yang bisa didaur ulang misalnya pada kardus-kardus atau botol plastik akan dikumpulkan yang kemudian akan dijual kepada pengepul-pengepul yang biasanya datang. Sedangkan untuk limbah bahan baku seperti serbuk,cara penanganan limbahnya yaitu dengan dicampur air kemudian disiramkan ke tanah sebagai pupuk karena serbuk-serbuk yang digunakan tidak berbahaya dan berasal dari sarian tumbuhan.
DASAR
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI
Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dapat disetujui dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. Persetujuan
ini merupakan rekomendasi untuk bahan pertimbangan proses perizinan operasi
sesuai peraturan yang berlaku;
b. Pemrakarsa
wajib melaksanakan isi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan
Pemantauan Lingkungan (SPPL) dan memenuhi segala peraturan/ketentuan yang
berkaitan dengan izin yang diberikan;
c. Pemrakarsa
dijawibkan untuk melakukan pengelolaan dampak sosial dan teknis seperti
pengelolaan limbah cair, padat, lalu lintas, larian air hujan dan keberadaan
air tanah;
d. Persetujuan
berlaku selama kegiatan sesuai dengan peruntukkan dan pemanfaatan ruang, tidak
bertentangan dengan kepentingan umum serta bagi kegiatan dengan data-data
tersebut diatas;
e. Pengelolaan
limbah/sampah dapat bekerja sama dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP)
atau pihak ketiga yang telah berizin sesuai ketentuan tang berlaku;
f. Pemrakarsa
wajib melakukan penanaman pohon peneduh atau yang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
g. Pemrakarsa
wajib menjaga kebersihan dan keindahan disekitar lokasi kegiatan;
h. Menyediakan
tempat sampah dilokasi kegiatan yang dinggap penting dan strategis, dengan
menyediakan 2 (dua) jenis tempat sampah, yaitu:
1. Warna
hitam untuk kategori sampah anorganik
2. Warna
hijau untuk kategori sampah organik
i.
Limbah cair proses pengolahan dari
kegiatan saudara tidak dibuang secara langsung kesaliran yang menuju drainase,
tetapi harus diolah terlebih dahulu, disarankan memiliki dan menggunakan
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sederhana;
j.
Limbah produk yang tidak terpakai dan
tempat pembungkus/media yang dihasikan dari usaha dan/atau kegiatan saudara
tidak dibuang sembarang, tapi harus dikelola denganbaik sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
k. Pemrakarsa
wajib menguji kualitas air bersih sebanyak 1 (satu) titik pada air tanah di
sekitar lokasi kegiatan ntuk mengetahui kualitas air bersih, dikhawatirkan jika
suatu saat terjadinya pencemaran lingkungan BLH Temanggung dapat mengetahui
kualitas air bersih sebelum terjadinya pencemaran, hal ini sesuai dengan
Permenkes RI No. 416/Menkes/Per/X/1990
l.
Pemrakarsa wajib membuat sumur resapan,
lubang resapan biopori atau pengumpul air hujan, pelaksanaannya sesuai dengan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan.
1.
HRD dan standard
Pegawai Perusahaan
Perusahaan PT.ALAMI INDONESIA mempunyai karyawan sejumlah 20 orang yang terbagi dalam pabrik.
Perusahaan PT.ALAMI INDONESIA mempunyai karyawan sejumlah 20 orang yang terbagi dalam pabrik.
Untuk pabrik Hari kerja karyawan dari senin sampai jum’at, hari sabtu
setengah hari dan hari minggu libur. Untuk jam kerjanya dari jam 07.30 sampai
dengan 16.30
Istirahat dari jam 12.00 sampai jam 13.00, untuk hari jum’at istirahat dari jam
11.00 sampai jam 13.00.
2.
Produk hasil olahan dan sasaran pemakai
local/Eksport/ Import Perusahaan
Produk yang dihasikan dari perusahaan ini adalah berupa obat herbal dan bibit tanaman herbal.
Sekarang ini obat herbal sudah semakin banyak dicari oleh konsumen karena diyakini aman/tidak ada efek samping untuk dikonsumsi dalam jangaka panjang. Namun karena harganya yang relatif mahal obat herbal tidak terlalu diminati untuk kalangan bawah, mahalnya harga produk ini disebabkan oleh susahnya bahan baku untuk di dapatkan sehingga harga bahan bakunya saja sudah mahal.
Produk yang dihasikan dari perusahaan ini adalah berupa obat herbal dan bibit tanaman herbal.
Sekarang ini obat herbal sudah semakin banyak dicari oleh konsumen karena diyakini aman/tidak ada efek samping untuk dikonsumsi dalam jangaka panjang. Namun karena harganya yang relatif mahal obat herbal tidak terlalu diminati untuk kalangan bawah, mahalnya harga produk ini disebabkan oleh susahnya bahan baku untuk di dapatkan sehingga harga bahan bakunya saja sudah mahal.
3.
System Pemasaran produk/jasa Perusahaan
Pemasaran produk dilakukan dengan dipasarkan ke klinik, ke toko-toko obat, distributor yang datang untuk mengambil produk sendiri ke pabrik, konsumen juga bisa datang sendiri ka pabrik untuk membeli obat yang disediakan di display pabrik, dapat juga memesan secara online, selain itu produk ini juga sudah mulai dipasarkan ke luar jawa misalnya sumatra, kalimantan, dan bali.
Disediakan pula selebaran-selebaran mengenai jenis, macam dan kegunaan obat sehingga konsumen dapat tertarik untuk membeli obat tersebut.
4.
Pola Kerja Sama
bekerja
sama dengan perusahaan lain dengan sistem maklon.
5.
Kepedulian ke Lingkungan sekitar
Perusahaan ( beasiswa, Rekruit tenaga kerja sekitar, dana social, pengabdian
masyarakat dll)
1. PT. ALAMI
INDONESIA memberikan Reward atau penghargaan yang akan diberikan oleh
perusahaan kepada karyawan setiap setahun sekali menjelang lebaran ‘Idul Qurban
yang besarnya akan ditentukan kemudian. Adapun tujuan pemberian reward tersebut
adalah untuk mendorong motifasi Karyawan dalam meningkatkan prestasi kerja. Reward
dibuat dalam bentuk surat tertulis.
2. Bagi
karyawan yang menurut penilaian / pertimbangan perusahaan mempunyai kecakapan luar biasa, penuh
inisiatif, mempunyai semangat kerja yang tinggi, berdedikasi, bertanggung jawab
dalam membantu pengembangan perusahaan, maka perusahaan akan mempertimbangan
kemungkinan promosi / kenaikan jabatan pada tingkat yang lebih tinggi dengan
melihat formasi struktur kepegawaian bila mengijinkan.
foto-foto proses produksi HOC
foto-foto proses produksi HOC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar