Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 20 Januari 2015


PT. ALAMI INDONESIA
PT.ALAMI INDONESIA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan yaitu memproduksi obat herbal berupa sediaan kapsul dan minyak. Adapun visi dan misinya sebagai berikut :
Visi :
- Menjadi  produsen  Obat Herbal terdepan  di  indonesia.
Misi :
- Mengembangkan produk obat herbal yang berkualitas, terstandar, dan terjangkau  
oleh masyarakat dan menjadikan obat herbal sebagai pilihan cerdas untuk  pengobatan yang lebih aman saat ini.

1.    KOMODITAS
  1.             Minyak

Bahan baku minyak habassauda yang diperoleh dari pemasok :
  1. PT. DAUN MAS
  2. PT. JAYATAMA SELARAS
Adapun list bahan baku minyak untuk produk-produk kapsul PT. ALAMI INDONESIA baik untuk penelitian, pengembangan ataupun produk yang telah mendapat izin untuk diedarkan.


2.                  Sumber Bahan Kemas
Didalam melakukan pengemasan, PT. ALAMI INDONESIA menggunakan komponen sebagai berikut:

1.      Kapsul
Cangkang kapsul yang di gunakan oleh PT. ALAMI INDONESIA di dalam proses produksi adalah kapsul yang dibuat dari gelatin sapi yang telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI  dengan ukuran kapsul “ 0 ”, adapun perusahaan yang menjadi pemasok kapsul adalah PT. CAPSULINDO
2.      Botol
Untuk mengemas produk, PT. ALAMI INDONESIA menggunakan tiga jenis botol:
a.        Botol Metamocil warna putih susu
Jenis botol ini digunakan untuk mengemas obat herbal berupa kapsul minyak yang berisi 50 kapsul.
b.      Botol Vitacare
Jenis botol ini digunakan untuk mengemas obat herbal berupa kapsul.
Adapun perusahaan yang memasok kebutuhan botol di PT. ALAMI INDONESIA adalah  PT. JAYATAMA SELARAS.
3.      Silica
Jenis silika yang digunakan yaitu silica gel dalam bentuk sachet yang diperoleh dari PT. Brataco.
4.      Label
Jenis label yang digunakan yaitu stiker cromo glossy
5.      Plastik sealing
Jenis plastik sealing yang digunakan yaitu plastik dengan ukuran 25 T.
6.      Box
Jenis box yang digunakan untuk mengemas produk PT. ALAMI INDONESIA yaitu Hard carton 300.
3.    PENANGANAN QUALITY CONTROL PERUSAHAAN

PRINSIP

Pengawasan Mutu merupakan bagian yang essensial dari Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik untuk memberikan kepastian bahwa produk secara konsisten mempunyai mutu yang sesuai dengan tujuan pemakaiannya. Keterlibatan dan komitmen semua pihak yang berkepentingan pada semua tahap yang merupakan keharusan untuk mencapai sasaran mutu mulai dari awal pembuatan sampai kepada distribusi produk jadi.
Ruang lingkup Pengawasan Mutu mencakup pengambilan sampel, spesifikasi dan pengujian serta organisasi, dokumentasi dan prosedur pelulusan yang memastikan bahwa pengujian yang diperlukan dan relevan dilakukan, dan bahwa bahan-bahan yang tidak diluluskan untuk digunakan, atau produk jadi diluluskan untuk dijual atau didistribusikan, sampai kualitasnya dinilai memenuhi syarat.
Pengawasan Mutu tidak terbatas pada kegiatan labolatorium, tapi juga harus terlibat dalam semua keputusan yang terkait dengan mutu produk. Independensi Pengawasan Mutu dari Produksi adalah fundamental sehingga Pengawasan Mutu dapat melakukan kegiatan yang benar.
Bagian Pengawasan Mutu secara keseluruhan memiliki tugas lain, seperti membuat, memvalidasi dan menerapkan semua prosedur Pengawasan Mutu, menyimpan sampel rujukan bahan dan produk, memastikan pelabelan yang benar pada wadah bahan dan produk, memastikan pemantaunan stabilitas produk, berpartisipasi dalam investigasi keluhan yang berkaitan dengan kualitas produk,dll. Semua kegiatan ini hendaklah dilakukan sesuai dengan prosedur tertulis dan, jika diperlukan, dicatat.
Pengambilan sample hendaklah dilakukan sesuai dengan prosedur yang disetujui tertulis yang menjelaskan :
Ø  Metode pengambilan sample;
Ø  Peralatan yang harus digunakan;
Ø  Jumlah sample yang harus diambil;
Ø  Instruksi setiap sub-divisi yang dibutuhkan sampel;
Ø  Jenis dan kondisi wadah sampel yang harus digunakan;
Ø  Identifikasi kontainer sampel;
Ø  Tindakan pencegahan khusus yang harus dilakukan, khusus yang berkaitan dengan pengambilan sampel beracun;
Ø  Kondisi penyimpanan;
Ø  Petunjuk untuk membersihkan;dan
Ø  Penyimpanan peralatan pengambilan sampel.
Pengujian yang dilakukan hendaklah dicatat dan mencakup sekurang-kurangnya data berikut :
a)      Nama bahan atau produk, dan bentuk sediaan jika ada;
b)      Nomor bets, produsen dan/atau pemasok jika ada;
c)      Referensi ke spesifikasi yang relevan dan prosedur pengujian;
d)     Hasil uji, termasuk observasi dan kalkulasi dan referensi ke sertifikat analisis;
e)      Tanggal pengujian;
f)       Paraf analisis yang melakukan pengujian;
g)      Paraf orang yang melakukan dan kalkulasi, jika ada;
h)      Pernyataan yang jelas tentang pelulusan atau penolakan atau status lain, tanggal dan tanda tangan dari personil penanggung jawab.
4. PENANGANAN LIMBAH PERUSAHAAN
            Limbah dari perusahaan ini adalah berupa kardus-kardus bekas tempat bahan baku atau bahan kemas yang telah dipesan, selain itu limbah juga berasal dari proses produksi yaitu berupa botol-botol, label atau box produk, plastik-plastik segel yang reject.
 Penanganan limbahnya dengan cara dibakar untuk limbah yang tidak bisa didaur ulang dan untuk yang bisa didaur ulang misalnya pada kardus-kardus atau botol plastik akan dikumpulkan yang kemudian akan dijual kepada pengepul-pengepul yang biasanya datang. Sedangkan untuk limbah bahan baku seperti serbuk,cara penanganan limbahnya yaitu dengan dicampur air kemudian disiramkan ke tanah sebagai pupuk karena serbuk-serbuk yang digunakan tidak berbahaya dan berasal dari sarian tumbuhan.

DASAR
1.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2.      Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dapat disetujui dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Persetujuan ini merupakan rekomendasi untuk bahan pertimbangan proses perizinan operasi sesuai peraturan yang berlaku;
b.      Pemrakarsa wajib melaksanakan isi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) dan memenuhi segala peraturan/ketentuan yang berkaitan dengan izin yang diberikan;
c.       Pemrakarsa dijawibkan untuk melakukan pengelolaan dampak sosial dan teknis seperti pengelolaan limbah cair, padat, lalu lintas, larian air hujan dan keberadaan air tanah;
d.      Persetujuan berlaku selama kegiatan sesuai dengan peruntukkan dan pemanfaatan ruang, tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta bagi kegiatan dengan data-data tersebut diatas;
e.       Pengelolaan limbah/sampah dapat bekerja sama dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) atau pihak ketiga yang telah berizin sesuai ketentuan tang berlaku;
f.       Pemrakarsa wajib melakukan penanaman pohon peneduh atau yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g.      Pemrakarsa wajib menjaga kebersihan dan keindahan disekitar lokasi kegiatan;
h.      Menyediakan tempat sampah dilokasi kegiatan yang dinggap penting dan strategis, dengan menyediakan 2 (dua) jenis tempat sampah, yaitu:
1.      Warna hitam untuk kategori sampah anorganik
2.      Warna hijau untuk kategori sampah organik
i.        Limbah cair proses pengolahan dari kegiatan saudara tidak dibuang secara langsung kesaliran yang menuju drainase, tetapi harus diolah terlebih dahulu, disarankan memiliki dan menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sederhana;
j.        Limbah produk yang tidak terpakai dan tempat pembungkus/media yang dihasikan dari usaha dan/atau kegiatan saudara tidak dibuang sembarang, tapi harus dikelola denganbaik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k.      Pemrakarsa wajib menguji kualitas air bersih sebanyak 1 (satu) titik pada air tanah di sekitar lokasi kegiatan ntuk mengetahui kualitas air bersih, dikhawatirkan jika suatu saat terjadinya pencemaran lingkungan BLH Temanggung dapat mengetahui kualitas air bersih sebelum terjadinya pencemaran, hal ini sesuai dengan Permenkes RI No. 416/Menkes/Per/X/1990
l.        Pemrakarsa wajib membuat sumur resapan, lubang resapan biopori atau pengumpul air hujan, pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan.



1.     HRD dan standard Pegawai Perusahaan 

Perusahaan PT.ALAMI INDONESIA mempunyai karyawan sejumlah 20 orang yang terbagi dalam pabrik. 
 Untuk pabrik  Hari kerja karyawan dari senin sampai jum’at, hari sabtu setengah hari dan hari minggu libur. Untuk jam kerjanya dari jam 07.30 sampai dengan 16.30
Istirahat dari jam 12.00 sampai jam 13.00, untuk hari jum’at istirahat dari jam 11.00 sampai jam 13.00.

2.      Produk hasil olahan dan sasaran pemakai local/Eksport/ Import Perusahaan

Produk yang dihasikan dari perusahaan ini adalah berupa obat herbal dan bibit tanaman herbal.
Sekarang ini obat herbal sudah semakin banyak dicari oleh konsumen karena diyakini aman/tidak ada efek samping untuk dikonsumsi dalam jangaka panjang.  Namun karena harganya yang relatif mahal obat herbal tidak terlalu diminati untuk kalangan bawah, mahalnya harga produk ini disebabkan oleh susahnya bahan baku untuk di dapatkan sehingga harga bahan bakunya saja sudah mahal.

3.      System Pemasaran produk/jasa Perusahaan 
                                                         
Pemasaran produk dilakukan dengan dipasarkan ke klinik, ke toko-toko obat, distributor yang datang untuk mengambil produk sendiri ke pabrik, konsumen juga bisa datang sendiri ka pabrik untuk membeli obat yang disediakan di display pabrik, dapat juga memesan secara online, selain itu produk ini juga sudah mulai dipasarkan ke luar jawa misalnya sumatra, kalimantan, dan bali.
Disediakan pula selebaran-selebaran mengenai jenis, macam dan kegunaan obat sehingga konsumen dapat tertarik untuk membeli obat tersebut.

4.     Pola Kerja Sama

bekerja sama dengan perusahaan lain dengan sistem maklon.

5.     Kepedulian ke Lingkungan sekitar Perusahaan ( beasiswa, Rekruit tenaga kerja sekitar, dana social, pengabdian masyarakat dll)

1.      PT. ALAMI INDONESIA memberikan Reward atau penghargaan yang akan diberikan oleh perusahaan kepada karyawan setiap setahun sekali menjelang lebaran ‘Idul Qurban yang besarnya akan ditentukan kemudian. Adapun tujuan pemberian reward tersebut adalah untuk mendorong motifasi Karyawan dalam meningkatkan prestasi kerja. Reward dibuat dalam bentuk surat tertulis.
2.      Bagi karyawan yang menurut penilaian / pertimbangan perusahaan mempunyai kecakapan luar biasa, penuh inisiatif, mempunyai semangat kerja yang tinggi, berdedikasi, bertanggung jawab dalam membantu pengembangan perusahaan, maka perusahaan akan mempertimbangan kemungkinan promosi / kenaikan jabatan pada tingkat yang lebih tinggi dengan melihat formasi struktur kepegawaian bila mengijinkan.


foto-foto proses produksi HOC





Liquid Filling Machine (Mesin Pengisi Minyak Ke Kapsul)

oleh : rofiq azhari




 

Blogger news

http://ak.imgfarm.com/images/cursormania/files/20/10187a.gif

Blogroll

http://ak.imgfarm.com/images/cursormania/files/20/10187a.gif

About

http://ak.imgfarm.com/images/cursormania/files/20/10187a.gif